
MUARASABAK, jepnews.com Tanjab Timur – laksanaan(DPRD) Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tanjabung Timur dalam penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah, nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak,pada hari Senin (27/5/2024).
Rapat paripurnatersebut yang dipimpin oleh langsung Ketua (DPRD) Mahrup, Wakil Ketua Saydina Hamzah, Wakil Bupati Tanjabung Timur, H, Robby Nahliansyah, hingga hadiri juga unsur pimpinan dan kepalah OPD dan anggota (DPRD) Tanjabungtimur Forkopimda, Kejari, Kapolres, Dandim, serta OPD dan para undangan juga hadir dalam rapat tersebut.

Dalam kata nya sambutan Wakil Bupati Tanjabungtimur, H, Robby Nahliansyah bahwa untuk melaksanakan amanat danundang , undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang , undangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah sebagai mana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum di daerah.
Dan pada kesempatan ini kami telah menyusun rancangan peraturan daerah sebagai berikut yaitu perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjab Timur nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak kemudian perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2017, tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Pada kedua peraturan daerah ini dalam perjalanan implementasinya diperlukan kesesuaian Dengan dinamika dan perkembangan hukum di masyarakat sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan kedepannya menuju masyarakat,yang adildan sejahtera, ini yang untuk menjadikan dasar melakukan perubahan kedua Ranperda.
Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat berharap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dapat ditetapkan dan dibahas bersama sama dengan berpedoman pada prinsip kemitraan dan ketepatan waktu dan sehingga pada pelaksanaanya nanti dapat berjalan dengan Efektif dan Efisien,kata nya .
Demikian juga atas penyampaian nota pengantar rancangan dan peraturan daerah,semoga sidang ini dapat menjadi kan momentum. kita dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanjung jabung Timur dan kepada seluruh jajaran Eksekutif agar dapat mengikuti proses pembahasan dengan penuh rasa tanggung jawab secara bersama,sama. ungkapnya
(jeep)
Discussion about this post