JepNews
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
JepNews
No Result
View All Result
Home HUKUM

Press Realease Pengungkapan 2 Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 102,41 gram Dengan 3 (Tiga) Orang Tersangka

redaksi by redaksi
08/08/2024
in HUKUM
Share on FacebookShare on Twitter

MUARA SABAK, jepnews.com,
Polres Tanjab Timur – Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur kembali mengungkap 2 (dua) kasus narkotika jenis sabu dengan 3 orang tersangka berhasil ditangkap dan total barang bukti 102,41 gram sabu. “ke-3 (tiga) orang yang kita tangkap semuanya adalah pengedar dan penyalahguna narkotika.”Ujar Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., dalam Press Realese di Mapolres Tanjab Timur. Kamis 8 Agustus 2024

Kapolres AKBP Heri Supriawan yang didampingi Kasat Narkoba Akp Charles Motara Sitorus dan Kasihumas Polres Tanjab Timur Iptu Edi Tasrif mengungkapkan, dari 2 kasus tersebut pihaknya menangkap 3 (tiga) Orang tersangka. “Sebanyak 2 kasus dengan rincian 1 tersangka Inisial WS, 21 tahun, TKP Rt. 06 Kel. Muara sabak ulu Kec. Muara sabak timur Kab. Tanjab Timur dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,45 gram dan 2 orang tersangka Inisial JN, 49 Tahun, Inisial DN, 26 tahun, TKP Rt. 003 Desa Sungai jeruk Kec. Nipah panjang Kab. Tanjab Timur dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 94,96 gram,” ungkapnya.

Lebih lanjut, beliau mengatakan, dari ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur dan Semuanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Rata-rata ancaman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah),” kata AKBP Heri Supriawan.

Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Akp Charles Motara Sitorus mengatakan,”Penyidik akan mendalami setiap keterangan yang muncul pada saat pemeriksaan untuk membuat terang peristiwa ini, apakah ada keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan beliau akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan pencegahan atau penegakan hukum sehingga kabupaten Tanjab Timur bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,”Ujarnya.

(jeep)

Previous Post

WAKAPOLRES MENERIMA ADUAN MASYARAKAT MELALUI BHABIN KAMTIBAS

Next Post

Ungkap Kasus Tindak Pidana Karhutla Satu Orang Tersangka Telah Diamankan, Kapolres Kembali Gelar Konferensi Pers

Next Post

Ungkap Kasus Tindak Pidana Karhutla Satu Orang Tersangka Telah Diamankan, Kapolres Kembali Gelar Konferensi Pers

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Romi – Sudirman Akan Lantik Tim Sukses Kabupaten Merangin dan 25 Tim Sayap

18/09/2024

PKKMB UNBARI 2024 Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Kampus

09/09/2024

Dillah dan Warga Mendahara Gelar Doa Bersama Untuk Kemenangan

21/11/2024

Dillah dan Muslimin Tanja Kukuh kan Tim pemenangan di Kecamatan Geragai

18/09/2024

Kapolres Tanjab Timur Pimpin, Upacara Penyerahan Tugas Jabatan

0

0

0

0

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan Serta Tumbuhkan Kecintaan Pada Al Qur’an

10/07/2025

Kinerja Keuangan Baik, Tanjabtim Diganjar WTP ke-8

30/06/2025

Polres Tanjabtimur dan Pitro Cina Salurkan bantuan sumur bor

26/06/2025

Menyabut Hari Bayangkara Ke 79 Kepolisian Daerah Jambi Ziarah Ke Makam Orang Kayo Hitam

23/06/2025

Recent News

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan Serta Tumbuhkan Kecintaan Pada Al Qur’an

10/07/2025

Kinerja Keuangan Baik, Tanjabtim Diganjar WTP ke-8

30/06/2025

Polres Tanjabtimur dan Pitro Cina Salurkan bantuan sumur bor

26/06/2025

Menyabut Hari Bayangkara Ke 79 Kepolisian Daerah Jambi Ziarah Ke Makam Orang Kayo Hitam

23/06/2025
JepNews

Copyrigh @2024 JepNews.com - by Zabak Creative

TENTANG KAMI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK

ikuti kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL

Copyrigh @2024 JepNews.com - by Zabak Creative