JepNews
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
JepNews
No Result
View All Result
Home HUKUM

Kurir Sabu Anak Dibawah Umur Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjab Timur

redaksi by redaksi
19/08/2024
in HUKUM
Share on FacebookShare on Twitter

MUARA SABAK, jepnews.com

Tanjabtimur-

Maraknya pemanfaatan anak dibawah umur sebagai kurir jual beli narkoba tidak terlepas dari kurangnya perhatian dari orang tua mereka serta kontrol masyarakat disekitarnya.

Anak yang tidak mendapat kontrol dari orang tua serta orang-orang di lingkungannya cenderung mudah percaya terhadap perkataan maupun ajakan dari orang yang baru mereka kenal tanpa memikirkan resiko yang akan dihadapi kedepannya. Hal ini diperburuk juga dengan pengaruh kemajuan teknologi, ilmu dan budaya yang pesat yang tidak sesuai perkembangan seorang anak.

Polres Tanjab Timur akan terus berupaya melawan dan memberantas peredaran narkoba di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung, saat ini kian menjadi sebuah tantang bagi polisi, pasalnya anak- anak sudah menjadi kurir narkoba.

Kapolres AKBP Heri Supriawan didampingi Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus mengatakan. Sat Narkoba Polres Tanjab Timur mengamankan SP(17)tahun dari tangan tersangka diamankan 29 (dua puluh sembilan) buah pipet warna pink yang didalamnya

terdapat plastik klip berukuran kecil yang di dalamnya berisikan

serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 5,05 gram, adapun barang bukti yang ikut di sita, 2 (dua) buah plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat

netto 1,18 gram, kemudian 1 (satu) pack plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) Unit timbangan warna silver, 1 (satu) buah plastik asoy, 1 (satu) buah tas ransel warna abu abu tua,1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) Unit handphone merk REALME warna hitam.

AKBP Heri Supriawan menjelaskan. Atas perbuatan  tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang

Narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Kasat Res Narkoba AKP Charles Sitorus menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan asal usul barang haram itu. “Masih kami dalami semuanya baik pemberi maupun penerima serta yang memesan barang bukti itu,” pungkasnya.

Bahkan ironisnya tersangka mengakui kalau ia sudah dua kali menjadi kurir narkoba dan saat dilakukan tes urine tersangka dinyatakan positif penguna narkotika jenis sabu.

(jeep)

Previous Post

Next Post

Polres Tanjabtimur buka Turnament Volly ball, hut lalu lintas Bhayangkari ke 69

Next Post

Polres Tanjabtimur buka Turnament Volly ball, hut lalu lintas Bhayangkari ke 69

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Romi – Sudirman Akan Lantik Tim Sukses Kabupaten Merangin dan 25 Tim Sayap

18/09/2024

PKKMB UNBARI 2024 Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Kampus

09/09/2024

Dillah dan Warga Mendahara Gelar Doa Bersama Untuk Kemenangan

21/11/2024

Dillah dan Muslimin Tanja Kukuh kan Tim pemenangan di Kecamatan Geragai

18/09/2024

Kapolres Tanjab Timur Pimpin, Upacara Penyerahan Tugas Jabatan

0

0

0

0

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan Serta Tumbuhkan Kecintaan Pada Al Qur’an

10/07/2025

Kinerja Keuangan Baik, Tanjabtim Diganjar WTP ke-8

30/06/2025

Polres Tanjabtimur dan Pitro Cina Salurkan bantuan sumur bor

26/06/2025

Menyabut Hari Bayangkara Ke 79 Kepolisian Daerah Jambi Ziarah Ke Makam Orang Kayo Hitam

23/06/2025

Recent News

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan Serta Tumbuhkan Kecintaan Pada Al Qur’an

10/07/2025

Kinerja Keuangan Baik, Tanjabtim Diganjar WTP ke-8

30/06/2025

Polres Tanjabtimur dan Pitro Cina Salurkan bantuan sumur bor

26/06/2025

Menyabut Hari Bayangkara Ke 79 Kepolisian Daerah Jambi Ziarah Ke Makam Orang Kayo Hitam

23/06/2025
JepNews

Copyrigh @2024 JepNews.com - by Zabak Creative

TENTANG KAMI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK

ikuti kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL

Copyrigh @2024 JepNews.com - by Zabak Creative