JepNews
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
JepNews
No Result
View All Result
Home HUKUM

Polres Tanjabtimur Press Release pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu

redaksi by redaksi
20/02/2025
in HUKUM
Share on FacebookShare on Twitter

MUARA SABAK, jepnews.com

Tanjab Timur – Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu, tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti seberat 27,48 gram sabu. Rabu (19/02/2025).

 

Kasat Res Narkoba Polres TanjabTimur Akp Charles Motara Sitorus, S.H yang didampingi Kasi Humas Polres Tanjab Timur Akp Edi Tasrif, S.E menjelaskan kronologi penangkapan “Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat pada hari Rabu, 12 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terkait kerap adanya transaksi Narkotika diseputaran Desa Marga Mulya tepatnya di Dusun I Rantau Rasau Kabupaten Tanjab timur, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjab Timur yang dipimpin oleh IPDA ASEP DARUSALIM, S. H selaku Kanit Idik 2 melakukan penyelidikan.

 

Dari hasil penyelidikan didapat keterangan bahwa benar didaerah tersebut kerap adanya transaksi narkoba, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib IPDA ASEP DARUSALIM melaporkan hasil penyelidikan kepada Kasat Resnarkoba dan atas perintahnya agar segera melakukan penggrebekan terhadap rumah target operasi (TO) yang beralamat di Dusun I Marga Mulya RT. 01 Kecamatan Rantau Rasau

 

Pada saat penggerebekan, Team Opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang laki- laki yang mengaku bernama Efendi Bin Usman Gumanti (tersangka), 35 Tahun setelah itu Team Opsnal melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh ketua RT setempat an. Samsul, dari Hasil pengeledahan ditemukan 8 (delapan) buah paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat netto 0,61 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api yang telah dimodifikasi, 1 (satu) unit handphone realme warna hitam Nomor IMEI 866706055507631 dengan nomor sim card telkomsel 082181859397 ditemukan di pondok depan rumah,

Kemudian Team Opsnal melanjutkan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang diselipkan di dinding dapur rumah yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah paket plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto 26,87 gram, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil kosong, kemudian semua barang bukti diperlihatkan kepada tersangka dan tersangka mengakui semua barang bukti tersebut adalah barang miliknya yang didapatkan dari YAN yang merupakan DPO dan saat ini berada di Kota Jambi, dari keterangan tersangka pada saat press release mengakui bahwa dirinya telah menjalankan aksinya selama 2 bulan dan memasarkan barang haram tersebut di wilayah kecamatan Rantau rasau dan sekitarnya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan proses Penyidikan.

 

Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Akp Charles Motara Sitorus mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya telah mengamankan pelaku yang merupakan warga desa Rantau Panjang Kecamatan Kumpeh RT. 04 Kabupaten Muaro Jambi dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 27,48 gram, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 Dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Lanjut, beliau mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “Ungkapnya.

 

Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Akp Charles Motara Sitorus mengatakan,”Penyidik akan mendalami setiap keterangan yang muncul pada saat pemeriksaan untuk membuat terang peristiwa ini, apakah ada keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan beliau akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan pencegahan atau penegakan hukum sehingga kabupaten Tanjab Timur bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,”Ujarnya.

(jeep)

Previous Post

Dilantik Prabowo Besok, Ini Kilas Balik Perjalanan Politik Dilla Hich yang Tak Pernah Diusung PAN, Partainya Sendiri

Next Post

Next Post

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Romi – Sudirman Akan Lantik Tim Sukses Kabupaten Merangin dan 25 Tim Sayap

18/09/2024

PKKMB UNBARI 2024 Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Kampus

09/09/2024

Dillah dan Warga Mendahara Gelar Doa Bersama Untuk Kemenangan

21/11/2024

Dillah dan Muslimin Tanja Kukuh kan Tim pemenangan di Kecamatan Geragai

18/09/2024

Kapolres Tanjab Timur Pimpin, Upacara Penyerahan Tugas Jabatan

0

0

0

0

Kerukunan Banjar (KBB) Resmi Terdaftar di Kesbangpol

29/10/2025

21/10/2025

21/10/2025

21/10/2025

Recent News

Kerukunan Banjar (KBB) Resmi Terdaftar di Kesbangpol

29/10/2025

21/10/2025

21/10/2025

21/10/2025
JepNews

Copyrigh @2024 JepNews.com - by Zabak Creative

TENTANG KAMI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK

ikuti kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL

Copyrigh @2024 JepNews.com - by Zabak Creative