
MUARA SABAK –jepnews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabtimur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (11/8/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjab Timur.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjabtimur Zilawati didampingi Wakil Ketua dan dihadiri Bupati, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta tamu undangan lainnya.
Sidang berlangsung khidmat dan penuh perhatian, mengingat pembahasan Perubahan APBD menjadi salah satu agenda strategis yang menentukan arah pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran.
Indarto, selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD, membacakan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam laporannya, Badan Anggaran memaparkan secara rinci perubahan struktur APBD 2025, yang meliputi penyesuaian pada komponen pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Dijelaskan bahwa perubahan APBD ini dimaksudkan untuk menyesuaikan proyeksi pendapatan daerah dengan kondisi riil, serta mengalokasikan anggaran pada program-program prioritas yang mendesak, di antaranya peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan, perbaikan fasilitas pendidikan dan kesehatan, penguatan pelayanan publik, serta dukungan pada program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Indarto juga menyampaikan sejumlah catatan strategis dari Badan Anggaran DPRD kepada pemerintah daerah. Catatan tersebut antara lain menekankan pentingnya peningkatan kinerja penyerapan anggaran, optimalisasi sumber-sumber pendapatan asli daerah, serta pengawasan ketat pada pelaksanaan program agar tepat sasaran dan menghindari pemborosan.
Selain itu, Badan Anggaran juga mengingatkan agar pemerintah daerah menjaga disiplin anggaran dan memastikan seluruh kegiatan yang telah dianggarkan dapat selesai tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan.
Setelah pembacaan laporan Badan Anggaran, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang disampaikan oleh Karyono, anggota DPRD sekaligus juru bicara Pansus RPJMD.
Ia mengawali laporan dengan puji syukur dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, sebelum menjelaskan bahwa RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karyono menjelaskan, RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang berisi visi, misi, dan program prioritas kepala daerah, serta menjadi pedoman pembangunan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Pansus DPRD yang dibentuk melalui Keputusan DPRD Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 29 Juli 2025 telah melaksanakan pembahasan bersama Tim Penyusun Naskah Akademik dan OPD terkait.
Dalam pembahasan, Pansus mengusulkan penambahan dasar hukum pada konsideran “mengingat”, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan menyesuaikan peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pansus menegaskan RPJMD 2025–2029 diharapkan mampu mendukung pencapaian prioritas nasional, proyek strategis, dan kebijakan kewilayahan.
Kemudian menjadi acuan efektif dalam mewujudkan visi Membangun Bersama Rakyat untuk Sejahtera dan Bahagia.
Memperkuat infrastruktur dasar dan konektivitas antarwilayah.
Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan yang kredibel.
Mengatasi persoalan sampah dengan teknologi tepat guna.
Memperluas penyediaan air baku dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Menuntaskan kawasan kumuh, memperluas sanitasi sehat, dan menata jalan lingkungan dengan bahan berkualitas.
Mengembangkan sektor pariwisata untuk mendorong ekonomi lokal dan meningkatkan PAD.
Karyono menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam membahas RPJMD meski melalui proses panjang dan penuh dinamika. Ia mengajak seluruh pihak untuk mendukung implementasi RPJMD demi kesejahteraan masyarakat Tanjung Jabung Timur.
Sidang paripurna ini menjadi tonggak penting dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah hingga lima tahun ke depan. DPRD Tanjung Jabung Timur berharap Perubahan APBD 2025 dan RPJMD 2025–2029 dapat dijalankan secara efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(ego)
Discussion about this post