
MUARA SABAK -jepnews.com Bupati Tanjabtimur, Hj. Dillah Hikmah Sari, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 22 Juni 2026.
Dalam penyampaiannya, Bupati Dillah mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi yang kesembilan kalinya secara berturut-turut diraih Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Semoga dengan opini yang diberikan ini dapat meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah khususnya dalam pengelolaan keuangan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Dillah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, seluruh perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam proses pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Bupati menjelaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam laporan realisasi anggaran, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp1,184 triliun atau 100,76 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,175 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp91,75 miliar atau 99,76 persen dari target, serta Pendapatan Transfer sebesar Rp1,092 triliun atau 100,84 persen dari target.
Dibandingkan tahun 2024, realisasi PAD mengalami peningkatan sebesar 29,88 persen, sementara pendapatan transfer mengalami penurunan sebesar 4,89 persen.
Sementara itu, realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,124 triliun atau 93,99 persen dari total anggaran sebesar Rp1,196 triliun.
Belanja Operasi sebesar Rp784,80 miliar atau 93,54 persen dari anggaran. Belanja Modal sebesar Rp185,82 miliar atau 96,59 persen dari anggaran. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp426,5 juta atau 16,90 persen dari anggaran.
Belanja Transfer sebesar Rp153,61 miliar atau 94,43 persen dari anggaran. SILPA Tahun 2025 Capai Rp81,82 Miliar. Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp81,827 miliar.
Jumlah tersebut sekaligus menjadi saldo akhir pada Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Tahun Anggaran 2025. Surplus Operasional dan Aset Daerah Tembus Rp2,23 Triliun. Dalam Laporan Operasional, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencatat surplus sebesar Rp21,95 miliar.
Sementara pada Laporan Perubahan Ekuitas, nilai ekuitas pemerintah daerah tercatat sebesar Rp2,227 triliun.
Adapun total aset Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur per 31 Desember 2025 mencapai Rp2,235 triliun, yang terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya.
Salah satu komponen investasi jangka panjang tersebut berupa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Bank Jambi sebesar Rp61 miliar.
Menutup penyampaiannya, Bupati Dillah berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas bersama DPRD dengan mengedepankan prinsip kemitraan dan kebersamaan sehingga dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
(ego)
Discussion about this post