
Jakarta -jepnews.com Tanjabtimur Komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat terus dibuktikan. Terbaru, Bupati Tanjung Jabung Timur Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T secara resmi menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat, Rabu (10/7/25).
Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan di Gedung Aneka Bhakti, Kementerian Sosial RI, Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat. Acara tersebut turut dihadiri langsung oleh Menteri Sosial RI Drs. K.H. Syaifullah Yusuf, jajaran pejabat pemerintah daerah, serta mitra penyelenggara Sekolah Rakyat.
Dalam keterangannya, Bupati Dillah menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan penuh Kementerian Sosial RI yang memberikan ruang bagi daerah untuk mengoptimalkan aset demi mendukung proses belajar mengajar bagi masyarakat kurang mampu.
“Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, kami berharap fasilitas milik Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung Sekolah Rakyat. Kami akan terus berkomitmen mendorong program peningkatan kualitas sumber daya manusia agar masyarakat semakin sejahtera dan berdaya saing,” ujar Bupati.
Perjanjian pinjam pakai barang milik daerah ini menjadi bukti nyata sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam menjawab tantangan pemerataan akses pendidikan di daerah terpencil atau bagi warga yang masih kesulitan menjangkau sekolah formal.
Sementara itu, Menteri Sosial RI dalam sambutannya juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan keadilan sosial melalui pendidikan. Program Sekolah Rakyat diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi mampu mencetak generasi muda yang tangguh, mandiri, dan siap berkontribusi untuk pembangunan daerah.
Dengan penandatanganan ini, Pemkab Tanjab Timur bertekad menjadikan aset yang ada benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran untuk memfasilitasi ruang belajar yang nyaman, aman, dan layak bagi anak-anak bangsa.
(ego)
Discussion about this post